Crosslining merupakan pelanggaran kode etik paling fatal di hampir semua perusahaan MLM terdaftar. Hal ini dilarang keras karena dapat memicu perpecahan support system, hilangnya kepercayaan antar-tim, dan merusak stabilitas jaringan penjualan jangka panjang.
Melanggar kode etik perusahaan MLM (pelaku terancam pencabutan keanggotaan).
Ragu dengan tawaran sebuah bisnis MLM? Gunakan tool verifikasi instan kami untuk mengecek izin SIUPL dan status legalitasnya resmi dari database pemerintah.
Jalankan Legal Checker →