Tanpa SIUPL, semua entitas yang menerapkan sistem penjualan berjenjang (MLM) di Indonesia dikategorikan sebagai bisnis ilegal (ilegal direct selling). Verifikasi nomor SIUPL dapat dilakukan melalui portal resmi OSS Kemendag RI.
Wajib dan mutlak secara hukum berdasarkan UU Perdagangan No. 7 Tahun 2014.
Ragu dengan tawaran sebuah bisnis MLM? Gunakan tool verifikasi instan kami untuk mengecek izin SIUPL dan status legalitasnya resmi dari database pemerintah.
Jalankan Legal Checker →