Regulasi Kemendag RI menetapkan bahwa payout maksimal perusahaan MLM (Direct Selling) adalah 40% dari harga jual ke konsumen (atau 60% dari Harga Dasar/BV). Batasan ini dirancang agar perusahaan memiliki margin yang cukup untuk riset produk, operasional, dan mencegah jebolnya sistem keuangan yang berujung scam.
Diatur ketat oleh Kementerian Perdagangan.
Ragu dengan tawaran sebuah bisnis MLM? Gunakan tool verifikasi instan kami untuk mengecek izin SIUPL dan status legalitasnya resmi dari database pemerintah.
Jalankan Legal Checker →