Skema ini diciptakan oleh Charles Ponzi pada tahun 1920. Bisnis berskema Ponzi tidak memiliki perputaran retail produk nyata ke konsumen akhir. Bisnis ini akan runtuh secara sistematis seketika jumlah rekrutan member baru melambat, karena kas tidak lagi mampu membayar profit sharing yang dijanjikan.
100% ILEGAL dan melanggar hukum pidana di Indonesia (KUHP & UU Perdagangan).
Ragu dengan tawaran sebuah bisnis MLM? Gunakan tool verifikasi instan kami untuk mengecek izin SIUPL dan status legalitasnya resmi dari database pemerintah.
Jalankan Legal Checker →