Berbeda dengan MLM legal yang bonusnya bersumber dari omzet penjualan produk riil, skema piramida mengharuskan member baru membayar modal awal yang mahal (seringkali menyamarkannya dengan produk murah yang di-markup gila-gilaan) yang kemudian dibagi-bagi ke upline atasnya sebagai komisi rekrutmen.
100% ILEGAL berdasarkan Pasal 105 UU Perdagangan No. 7 Tahun 2014, terancam pidana penjara 10 tahun.
Ragu dengan tawaran sebuah bisnis MLM? Gunakan tool verifikasi instan kami untuk mengecek izin SIUPL dan status legalitasnya resmi dari database pemerintah.
Jalankan Legal Checker →