Tutup poin (sering disebut TuPo) digunakan oleh perusahaan untuk memastikan adanya perputaran produk secara konsisten di tingkat distributor. Pada MLM syariah dan beretika, nominal tutup poin harus masuk akal dan didasarkan pada kebutuhan konsumsi pribadi sehari-hari, bukan memaksa penimbunan barang.
Legal, selama tidak memberatkan member dan tidak menjadi kedok penimbunan paksa (front-loading).
Ragu dengan tawaran sebuah bisnis MLM? Gunakan tool verifikasi instan kami untuk mengecek izin SIUPL dan status legalitasnya resmi dari database pemerintah.
Jalankan Legal Checker →