Cooling-off period adalah hak konsumen yang wajib dihormati oleh semua perusahaan MLM pemegang SIUPL. Jika perusahaan menolak permintaan pembatalan dalam 3 hari, konsumen berhak melaporkan ke Kemendag atau APLI. Hak ini berlaku untuk pembelian langsung maupun pembelian produk yang diiringi dengan pendaftaran keanggotaan.
Hak wajib yang diatur dalam regulasi APLI dan Kemendag — tidak dapat dikecualikan oleh perusahaan.
Ragu dengan tawaran sebuah bisnis MLM? Gunakan tool verifikasi instan kami untuk mengecek izin SIUPL dan status legalitasnya resmi dari database pemerintah.
Jalankan Legal Checker →