Hak utama konsumen MLM: (1) Hak mendapat informasi jujur tentang produk dan bisnis, (2) Cooling-off period 3 hari untuk membatalkan pembelian tanpa syarat, (3) Jaminan buy-back 90% untuk stok produk yang belum terjual jika mengundurkan diri, (4) Hak mengadu ke BPKN atau Kemendag jika terjadi pelanggaran.
Hak yang dijamin UU No. 8/1999 dan PP No. 29/2021.
Ragu dengan tawaran sebuah bisnis MLM? Gunakan tool verifikasi instan kami untuk mengecek izin SIUPL dan status legalitasnya resmi dari database pemerintah.
Jalankan Legal Checker →