DSN-MUI dibentuk pada tahun 1999 di bawah naungan MUI (Majelis Ulama Indonesia). Untuk bisnis MLM, DSN-MUI mengeluarkan Fatwa No. 75/DSN-MUI/VII/2009 yang menjadi acuan utama apakah sebuah sistem MLM dianggap halal atau haram. Sertifikasi PLBS dari DSN-MUI adalah bukti resmi bahwa sebuah perusahaan MLM telah memenuhi seluruh syarat kehalalan.
Lembaga resmi Indonesia yang fatwanya diakui secara hukum dalam konteks ekonomi syariah.
Ragu dengan tawaran sebuah bisnis MLM? Gunakan tool verifikasi instan kami untuk mengecek izin SIUPL dan status legalitasnya resmi dari database pemerintah.
Jalankan Legal Checker →