12 syarat utama PLBS halal menurut Fatwa MUI: (1) Produk yang dijual halal dan thayyib, (2) Akad jual beli sah, (3) Komisi dari penjualan bukan dari rekrutmen semata, (4) Tidak ada gharar dan maysir, (5) Tidak ada member fee berlebihan, (6) Tidak ada front-loading, (7) Ada buy-back policy, (8) Tidak ada excessive upfront cost, (9) Struktur bonus jelas dan transparan, (10) Tidak ada money game, (11) Ada edukasi produk, (12) Kesesuaian dengan UU yang berlaku.
Fatwa resmi yang menjadi dasar sertifikasi PLBS DSN-MUI.
Ragu dengan tawaran sebuah bisnis MLM? Gunakan tool verifikasi instan kami untuk mengecek izin SIUPL dan status legalitasnya resmi dari database pemerintah.
Jalankan Legal Checker →