MLM Syariah wajib memenuhi Fatwa DSN-MUI No. 75/2009 tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS). Perbedaan utama dengan MLM konvensional: komisi hanya boleh berasal dari omzet penjualan produk riil (bukan rekrutmen), produk wajib bersertifikat halal MUI, dan tidak boleh ada unsur gharar (ketidakjelasan) atau maysir (perjudian) dalam sistem bonus.
Legal dan diakui — harus memiliki sertifikasi PLBS dari DSN-MUI sebagai bukti kepatuhan syariah.
Ragu dengan tawaran sebuah bisnis MLM? Gunakan tool verifikasi instan kami untuk mengecek izin SIUPL dan status legalitasnya resmi dari database pemerintah.
Jalankan Legal Checker →