PP No. 29/2021 merupakan peraturan pelaksana UU No. 7/2014 yang mengatur secara rinci: persyaratan SIUPL, kewajiban buy-back policy, pembatasan payout maksimal, larangan praktik piramida, dan mekanisme perlindungan konsumen. Perusahaan MLM yang tidak mematuhi PP ini terancam pencabutan izin usaha.
Regulasi wajib — berlaku untuk semua perusahaan penjualan langsung di Indonesia.
Ragu dengan tawaran sebuah bisnis MLM? Gunakan tool verifikasi instan kami untuk mengecek izin SIUPL dan status legalitasnya resmi dari database pemerintah.
Jalankan Legal Checker →